ans!!
BLOG JPW DITUJUKAN UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBANGUN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SERTA PEMBELAJARAN BERSAMA UNTUK MENDORONG PERUBAHAN YANG BERKEADILAN SOSIAL DI KABUPATEN JOMBANG. ANDA BISA BERGABUNG DENGAN JOMBANG PARLIAMENT WACTH MELALUI PERTEMANAN DI BLOG MAUPUN AKUN JEJARING SOSIAL
IKLAN SOSIAL : MENYUARAKAN PERUBAHAN DEMI KEADILAN & KESETARAAN
Gerak-kan peng-arusutama-an gender (kesetaraan posisi & peran) dalam pembangunan. Tidak ada sedikitpun beda antara laki-laki dan perempuan dalam membangun bangsa dan meningkatkan kualitas kehidupan berdemokrasi di manapun dalam sebuah bangsa. Bila dibedakan, maka diskriminatif. Dan bila diskriminatif maka 'menyakiti' salah satunya. Menyakiti adalah tindak Kekerasan. STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN..!!! (Hari Perempuan Sedunia).
Pendidikan merupakan investasi Sumber Daya Manusia Jangka Panjang Bagi Kemajuan suatu Negara/Daerah. Tidak boleh ada sedikitpun pembedaan dalam mendapatkan Pendidikan di manapun dalam sebuah Negara/Daerah. Negara/Daerah wajib menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara/Daerah mendapatkan Pendidikan yang Berkualitas & Terjangkau (GRATIS 12 Tahun). STOP DISKRIMINASI & KOMERSIALISASI PENDIDIKAN.
APBD is Alat/Produk Politik untuk Memenuhi HAK-HAK ASASI Masyarakat

Kamis, 26 April 2012

Pungli Ganti Rugi Tol, Pak Lurah Masuk Bui

Rabu, 11 April 2012 17:50:12 WIB 
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepala Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Rokhani, dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (11/4/2012). Ia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Mojokerto - Kertosono. Pungli yang dilakukan Rokhani mencapai Rp 70 juta.
Sebelum dinaikan ke dalam mobil tahan, Pak Lurah Pucangsimo ini menjalani pemeriksaan hampir empat jam. Setelah semua berkas lengkap, ia dilayar ke lembag pemasyarakat (LP) Jombang. "Tersangka melakukan pungutan sebesar 5 persen setiap bidang tanah. Uang yang terkumpul mencapai Rp 70 juta," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, Sidrotul Akbar.
Akbar mengungkapkan, lahan warga Pucangsimo yang mendapat ganti rugi pembangunan tol seluas 60 bidang. Dari uang tersebut, ia menarik pungutan sebesar 5 persen. Sehingga jumlah yang terkumpul mencapai Rp 70 juta lebih. Hanya saja, Rokhani mengakui tidak menikmati secara pribadi. Karena sebagian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak yakni, perangkat desa Pucangsimo, pembangunan masjid, serta membeli paving untuk keperluan infrastruktur desa.
"Dalam pemeriksaan Rokhani juga mengakui kalau uang itu digunakan untuk keperluan desa, dan sebagian lagi diberikan untuk Muspika Bandarkedung Mulyo," ujar Akbar menirukan keterangan Rokhani saat pemeriksaan.
Atas tindakannya itu, Kades Pucangsimo ini dijerat pasal 12 E dan pasal 11 UU No 31/1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [suf/kun]
BERGABUNG DENGAN JOMBANG PARLIAMENT WACTH
Bila Anda Telah Tergabung Dalam Komunitas Jombang Parliament Wacth, Anda Bisa Membagi dan Meminta Berbagi Informasi/Dokumen Publik Yang Penting Untuk Diketahui Oleh Khalayak Jombang. INBOXJPW melalui akun Facebook