jpwJombang. Pengaturan masa jabatan perangkat Desa menjadi polemik tanpa ujung. Bahkan, perubahan Perda untuk menata kembali pengaturan itu pun kandas ditengah jalan. "Kepentingan para perangkat desa bertemu dengan kepentingan para politisi serta kepentingan partai politik, telah membekukan atau membutakan kebijaksanaan untuk memperlakukan desa secara baik"; itulah yang nampak. Padahal, sejak tahun 2007 (surat tanggal 6 Maret 2007) Gubernur Jawa Timur telah mengevaluasi Perda mengenai perangkat Desa dan memerintahkan pengaturannya dikembalikan kepada PP 72 Tahun 2005 tentang Desa. Masa jabatan perangkat desa sesuai dengan PP 72/2005 dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan berikutnya.
IKLAN SOSIAL : MENYUARAKAN PERUBAHAN DEMI KEADILAN & KESETARAAN
APBD is Alat/Produk Politik untuk Memenuhi HAK-HAK ASASI Masyarakat
Dokument-Dokument Daerah
Pengadaan Barang/Jasa TA 2012 Jombang
Rabu, 07 Maret 2012
Bila Anda Telah Tergabung Dalam Komunitas Jombang Parliament Wacth, Anda Bisa Membagi dan Meminta Berbagi Informasi/Dokumen Publik Yang Penting Untuk Diketahui Oleh Khalayak Jombang. INBOXJPW melalui akun Facebook |










